Jumat, 17 Februari 2012

pak SBY marah karena angie dipindahkan ke komisi III ^_^

JAKARTA -      Kasus yang dialami Angie sudah cukup berat, namun manta miss indonesia ini masih saja di pertahankan dalam kedudukan perwakilan rakyat bahkan dirotasikan ke komisi Hukum,,
ADA APAKAH INI?
Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengembalikan Angelina Sondakh ke Komisi X DPR RI setelah sempat merotasi politisi yang sedang menghadapi persoalan hukum tersebut ke Komisi III yang menuai kritik.

"Kami patuh terhadap arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan mendengar masukan dari publik, sehingga memutuskan mengembalikan Angelina ke Komisi X," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat.

Jafar Hafsah menegaskan, keputusan Fraksi Partai Demokrat merotasi anggota di komsi dan alat kelengkapan dewan dengan pertimbangan untuk penyegaran dalam melaksanakan tugas, bukan dengan maksud tertentu untuk tidak mematuhi hukum.

Pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI, menurut dia, merotasi 17 orang anggotanya baik di komisi-komisi maupun di alat kelengkapan dewan, salah satunya adalah Angelina Sondakh, dari Komisi X ke Komisi III.

"Angelina Sondakh dipindahkan ke Komisi III agar lebih segar menjalankan tugas resminya bersama mitra komisi," katanya.

Namun publik, kata dia, menafsirkan pemindahan itu kurang tepat serta Ketua Pembina Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan, sehingga Fraksi Partai Demokrat DPR RI memutuskan mengembalikan Angelina Sondakh ke Komisi X.

Ia menambahkan, semula Angelina Sondakh dipindahkan ke Komisi III untuk menggantikanMuhammad Nasir yang dirotasi ke Komisi XI.

Karena Angelina dikembalikan ke Komisi X, kata dia, maka posisi kursi di Komisi III di isi oleh Khotibul Umam Wiranu.

Sebelumnya, pengurus DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul dan Sutan Bathoegana, mengkritik rotasi Angelina dari Komisi X ke Komisi III yang dinilai tidak tepat.

Keduanya juga emngusulkan, agar Angelina di rotasi ke Komisi VIII atau dikembalikan ke Komisi X.

Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Malarangang pada konferensi pers di Bali menyatakan, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yuhoyono sempat mendengar Angelina Sondakh dipindah dari Komisi X ke Komisi III DPR RI.

Menurut Andi, Ketua Dewan Pembina segera memerintahkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mohammad Jafar Hafsah membatalkan rotasi tersebut.

"Tidak sepatutnya Angie yang sedang bermasalah hukum ditempatkan di komisi yang membidangi masalah hukum," ujarnya.

Angelina Sondakh menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.



"Sebagai Anggota Dewan Pembina PD, saya melihat, untuk menempatkan Angie di Komisi III adalah langkah yang tidak cerdas dan oleh karenanya perlu dipertimbangkan dan ditempatkan di komisi yang lain," kata Hayono yang juga bekas menteri di era orde baru itu.

Ia mengingatkan, jangan sampai di tengah situasi yang sulit justru kader PD melakukan kesalahan yang tak perlu terjadi. Hayono mengatakan, rotasi kader di komisi-komisi DPR memang kewenangan fraksi. Namun menurutnya, Fraksi Deokrat juga semestinya mendengar saran dan perintah DPP. "Sekali lagi dewan pembina berharap fraksi membuat keputusan yang cerdas," imbuh Hayono.

Apakah pemindahan Angie ke Komisi III itu karena ada perintah dari Ketua Umum PD Anas Urbaningrum? Hayono mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu dan tidak bisa menduga-duga dan sebaiknya kita tanya langsung kepada Ketum," katanya.

Ia hanya mengatakan, SBY sudah memberi arahan yang jelas. "Arahan SBY jelas melalui Andi Malarangeng, bahwa itu langkah yang tidak cerdas," tambahnya.
Hayono mengatakan, bahwa mengetahui SBY marah besar karena Angie dipindahkan ke Komisi III dari Andi. "Jadi saya pikir ini perlu segera ditangani oleh Ketua Fraksi. Namun saya gembira sudah pindah ke komisi (X)," katanya.

Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengembalikan Angelina Sondakh ke Komisi X DPR RI setelah sempat merotasi politisi yang sedang menghadapi persoalan hukum tersebut ke Komisi III yang menuai kritik.

"Kami patuh terhadap arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan mendengar masukan dari publik, sehingga memutuskan mengembalikan Angelina ke Komisi X," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat.

Jafar Hafsah menegaskan, keputusan Fraksi Partai Demokrat merotasi anggota di komsi dan alat kelengkapan dewan dengan pertimbangan untuk penyegaran dalam melaksanakan tugas, bukan dengan maksud tertentu untuk tidak mematuhi hukum.

Pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI, menurut dia, merotasi 17 orang anggotanya baik di komisi-komisi maupun di alat kelengkapan dewan, salah satunya adalah Angelina Sondakh, dari Komisi X ke Komisi III.

"Angelina Sondakh dipindahkan ke Komisi III agar lebih segar menjalankan tugas resminya bersama mitra komisi," katanya.

Namun publik, kata dia, menafsirkan pemindahan itu kurang tepat serta Ketua Pembina Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan, sehingga Fraksi Partai Demokrat DPR RI memutuskan mengembalikan Angelina Sondakh ke Komisi X.

Ia menambahkan, semula Angelina Sondakh dipindahkan ke Komisi III untuk menggantikanMuhammad Nasir yang dirotasi ke Komisi XI.

 

Karena Angelina dikembalikan ke Komisi X, kata dia, maka posisi kursi di Komisi III di isi oleh Khotibul Umam Wiranu.

Sebelumnya, pengurus DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul dan Sutan Bathoegana, mengkritik rotasi Angelina dari Komisi X ke Komisi III yang dinilai tidak tepat.

Keduanya juga emngusulkan, agar Angelina di rotasi ke Komisi VIII atau dikembalikan ke Komisi X.

Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Malarangang pada konferensi pers di Bali menyatakan, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yuhoyono sempat mendengar Angelina Sondakh dipindah dari Komisi X ke Komisi III DPR RI.

Menurut Andi, Ketua Dewan Pembina segera memerintahkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mohammad Jafar Hafsah membatalkan rotasi tersebut.

"Tidak sepatutnya Angie yang sedang bermasalah hukum ditempatkan di komisi yang membidangi masalah hukum," ujarnya.

Angelina Sondakh menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar